JAMBERITA.COM - Seluruh KPU kabupaten/kota terus melakukan pencermatan terhadap data pemilih. Ini terjadi lantaran sebelumnya Bawaslu RI memberikan waktu selama 30 hari untuk melakukan pencermatan ulang agar daftar pemilih tetap tersebut tidak ada lagi masalah.
"Saat ini proses pencermatan dan eksekusi masih berlangsung," kata Komisioner KPU Provinsi Jambi, Ahdiyenti, (4/12/2018).
Untuk angka yang sudah dieksekusi sendiri belum bisa dipastikan jumlahnya.
Yang jelas proses ini masih terus berlangsung hingga saat ini. "Waktu yang diberikan hingga 13 Desember untuk menyelesaikan," imbuhnya. (am)
Presiden Jokowi Batal Hadir Tanggal 7 Ini, Berikut Jadwal Barunya
Satu Calon KPU Kerinci, KPU: Belum Ada Kepastian Ditambah atau Tetap 9 Peserta
Klarifikasi Selesai, Peserta dari Kerinci Dicoret Dari Sepuluh Besar
Komit Berkhidmat Dengan Masyarakat, PKS: Meskipun Tak Jadi Anggota Legislatif
Kampanye di Kota Jambi Sepi, Bawaslu: Tidak Sampai Sepuluh yang Melapor


Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang



